1.
PELAPISAN
SOSIAL
a.
Pengertian
Pelapisan
sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah
pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat
secara vertikal (bertingkat)
Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin
adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara
bertingkat (hirarkis).
Pitirim A. Sorokin dalam karangannya
yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam
masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup
teratur.
Stratifikasi sosial menurut Drs.
Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu
sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi
kekuasaan, privilese dan prestise.
Statifikasi sosial menurut Max Weber
adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam
suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi
kekuasaan, privilese dan prestise.
b.
Pelapisan
sosial ciri tetap kelompok sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin
nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno.
Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
1. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan
pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban.
2. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki
hak-hak istimewa.
3. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
4. Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar
perlindungan hukum
5. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
6. Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu
secara umum.
c.
Terjadinya
pelapisan sosial
1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan
pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan
tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya
oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh
karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari
pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat
dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya,
maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis,
misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat
pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2. Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan
sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini
ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan
kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan
kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas
bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang
dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem
inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi
politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan
cara ini mengandung dua sistem ialah :
- sistem fungsional :
merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan
harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam
organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
- sistem scalar :
merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas
(vertikal)
d.
Pembedaan
sistem pelapisan menurut sifatnya
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam
masyarakat dibedakan menjadi:
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota
masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin
terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk
dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena
kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem
kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
- Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi
untuk para golongan pendeta;
- Kasta Ksatria : merupakan kasta dari
golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
- Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan
pedagang;
- Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan
rakyat jelata;
- Paria : golongan bagi mereka yang tidak
mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
2. Sistem
pelapisan masyarakat yang terbuka
Sistem pelapisan seperti ini dapat kita temui di dalam masyarakat di
Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala
jabatan dila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu
orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya.
Sistem pelapisan mayarakat terbuka sangat menguntungkan. Sebab setiap warga
masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain.
e.
Beberapa
teori tentang pelapisan sosial
Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat
ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:
1. Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper
Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
2. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu
Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower
Class).
3. Sementara itu ada pula sering kita dengar :
Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke
Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang
berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat.
seperti:
- Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan
ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
- Prof.Dr.Selo Sumardjan
dan Soelaiman Soemardi SH.MA
menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai
olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan
barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem
berlapis-lapis dalam masyarakat.
- Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang
senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
- Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di
dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang,
sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu
muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
- Karl Marx, menjelaskan
secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas
menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas
yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak
mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses
produksi.
2. KESAMAAN DERAJAT
1.1. Tentang
kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat
yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal
balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban,
baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan
kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi.
Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua
orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan
hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat
mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial
berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi
dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat
bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan
dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding
pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
1.2.
Pasal-Pasal
di dalam UUD45 tentang persamaan hak
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan
kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama
di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang
sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal
28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas,
mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh
manusia secara universal.
3. ELITE DAN MASSA
1.1. Pengertian Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang
yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus
dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan
khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi
di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu
posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik,
agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak
elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan
elite di dalam masyarakat primitif.Di
dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi
kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai
kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya,
pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para
pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci
dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya
1.2.
Fungsi elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas
maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada
kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan
yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika
dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada
penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa
kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat
berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah
suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas
dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan
beberapa bentuk penampilan antara lain :
a. Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan
poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b. Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan
dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun
psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c. Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang
lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d. Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal
di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan
usahanya.
1.3. Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan
kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai
crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku
massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa
nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada
suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang
berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
1.4. Ciri-ciri massa
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang
membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau
strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda,
dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang
mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat,
tersusun dari individu-individu yang anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara
anggotaanggotanya.
TAMBAHAN:
Memang kasus-kasus sosial sering dan bahkan banyak terjadi
dilingkungan kita, tidak heran mengapa banyak media-media selalu menampilkan
atau menginformasikan tentang berbagai kasus sosial yang terjadi dinegara kita
saat ini.
-
Contohnya saja, Kasus yang masih sangat hangat untuk
diperbincangankan yaitus Kasus Gayus Tambunan yang dijulukin sebagai Raja
korupsi pajak. dia orang yang berpendidikan dan bahkan dia yang mengontrol
keuangan pajak yang masuk. Tapi dia menyalahgunakan otoritas yang dia miliki,
dia melakukan tindakan kriminal (KKN) terhadap uang Negara (Masyarakat
Indonesia). entah berapa milyar uang yang sudah di tangannya dengan cara kotor
tersebut. tapi yang sangat aneh dia masih menjadi Tersangka kasus Korupsi
tetapi dia masih bisa keluar-masuk tahanan dengan mudah, itu yang membuat
masyarakat Indonesia bertanya-tanya kenapa itu bisa terjadi? memang benar
perkataan yang mengatakan “Banyak Uang semua bisa dilakukan” contohnya saja
seperti kasus Gayus Tambunan tersebut dia bisa keluar negeri bahkan keberbagai
negara yang padahal statusnya masih menjadi seorang tersangka kasus Korupsi.
Memang negara kita saat ini masih kurang dalam segi Hukum.
-
Menurut saya, hukum dinegara kita ini hanya berlaku untuk
orang-orang yang susah atau orang-orang yang tidak punya uang. tidak dengan
mereka orang-orang yang memiliki banyak uang, hukum hanya berlaku sebagai
selogan saja atau simbol belaka untuk menutupi kasus atau pelanggaran yang
telah dibuatnya.
-
Pendapat saya pada pemerintahan Jokowi yang sudah berjalan 1 bulan
ini adalah terlalu cepat untuk menaikkan harga BBM, sebagaimana kita tahu
mereka baru saja dilantik menjadi presiden RI dan partai PDI yang diketuai oleh
Megawati Soekarno Putri, dahulu sangat menentang untuk kenaikkan BBM. Sehingga
masyarakat begitu kecewa karena kenaikkan ini, walaupun hanya Rp. 2000-,. Namun
itu sangat memberatkan kalangan bawah apalagi yang di daerah. Jika BBM naik,
maka semua bahan pokok,pangan dan keperluan sehari-hari otomatis juga ikut
naik. Beberapa gubernur di Indonesia mendukung, karena kalau kita lihat paparan presiden kenaikan
dana subsidi itu lebih besar dibandingkan dengan dana pendidikan dan dana
kesehatan. Yang penting selalu ada solusi. Memang di daerah itu berat, namun
siapapun hari ini yang ada di pemerintahan sekarang jauh lebih berat. Asal ada
program untuk menaikkan sektor bagi masyarakat, kenaikan tersebut akan tidak
terlalu terasa. Pak Jokowi pasti tahu apa yang terbaik untuk negara kita ini,
inilah pemerintahan yang baru yang kita pilih secara demokratis.
Sumber:
No comments:
Post a Comment