A.
HUKUM
1.
Definisi
Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur
tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya
kekacauan.
2.
Ciri dan
Sifat Hukum
- Sifat Hukum :
1). Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah
dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat
demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat;
2). Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk
mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
- Ciri-ciri hukum :
1). Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin
berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula
kedua-duanya;
2). Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku
bagi siapa saja.
3.
Sumber-sumber
Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber
hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut
politik, sejarah, konomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hokum formal antara lain :
-Undang – Undang (statute)
-Kebiasaan (costum)
-Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
-Traktat (Treaty)
-Pendapat Sarjana hokum.
4.
Pembagian
Hukum
Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya
1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi
seluruh warga negara di dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di
negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara
negara lain.
4. Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma
yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota
pengikutnya.
Pembagian Hukum Menurut Isinya
1. Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah
kepada kepentingan perorangan.
2. Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)
2. Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
1. Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum
yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam
suatu tempat tertentu.
2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang
diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3. Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
3. Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
B.
NEGARA
Negara adalah
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut.
Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain
keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Negara
mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1. Mengatur dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lainnya.
2. Mengatur dan
menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
1.
Sifat-sifat
Negara
- Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan
mencegah timbulnya anarkhi.
- Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
- Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai
semua orang tanpa kecuali.
2. Bentuk Negara dan kenegaraan
Bentuk-bentuk
negara
a.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan
tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan
pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke
dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.Sentralisasi
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus
oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Desentralisasi
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan
untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
b.
Negara
Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
Bentuk-bentuk
kenegaraan adalah ;
Selain negara serikat, ada pula yang
disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota
perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan
pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik,
hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1. Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya
bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara
yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para
anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk
para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
2. Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu
daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari
wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh
pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak
berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti
sesungguhnya.
3. Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang
sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian
dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana
administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan
untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui
perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan
perwalian tersebut.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah
perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee
terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di
dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan
Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris
sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu
perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations”
(Negara-negara Persemakmuran).
5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari
dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala
negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.Uni Riil (Uni Nyata) yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya
memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu.
Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni
sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara
anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia
(1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2.Uni Personil yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala
urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara
anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905),
Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni
Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat
perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan
luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah
suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara
protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak
penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat
Prancis.
7. Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang
semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan
diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan
pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan
perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria,
Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B);
Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
3.
Unsur-unsur
negara
- Rakyat: rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu Negara dan taat pada
peraturan di Negara tersebut. Rakyat suatu Negara meliputi penduduk dan bukan
penduduk (orang asing).
- Wilayah: wilayah Negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggara pemerintahan.
Sebuah Negara tidak mungkin berdiri jika tidak memiliki wilayah. Wilayah suatu
Negara meliputi daratan, lautan, dan udara.
- Pemerintah yang Sah dan Berdaulat: pemerintah yang sah mempunyai kedaulatan,
yaitu kekuasaan untuk mengatur Negara. Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah
meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan keluar (ekstern). Kedaulatan ke dalam
maksudnya kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan
bangsa lain. Adapun kedaulatan keluar maksudnya kekuasaan untuk bekerja sama
atau berhubungan dengan Negara lain.
- Pengakuan dari Negara Lain: pengakuan dari Negara lain sangat
diperlukan bagi suatu Negara dalam tata hubungan internasional. Pengakuan dari
Negara lain termasuk dalam unsur deklaratif. Jadi, meskipun tanpa pengakuan
dari Negara lain, ketiga unsur di atas sudah cukup menunjukkan sahnya
kebedaraan suatu Negara. Pengakuan dari Negara lain meliputi dua macam, yaitu
pengakuan de facto dan de jure. Pengakuan de facto adalah
pengakuan berdasarkan kenyataan bagi Negara baru yang telah memiliki unsur
konstitusi. Sedangkan, pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu
Negara baru yang sesuai dengan hukum internasional.
C.
PEMERINTAH
Dalam
arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti
luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ,
badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan
berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian
pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari
lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
D.
WARGA
NEGARA DAN NEGARA
Warga
negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula
negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari
suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab.
1.
Dua
Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua
Kriterium kelahiran yaitu :
Kriterium kelahiran yaitu :
1. Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam
asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
2. Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini
seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2.
Pasal Yang Tercantum Dalam UUD 45 Tentang
Warga Negara
Berikut
ini adalah Pasal – Pasal dalam UUD 45 Tentang Warga Negara :
Pasal
26
Orang-orang
bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan
peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia
sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat
menjadi warga negara.
Pasal 27
1.
Segala warga negara bersamaan kedudukannya
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal
30
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal
31
Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran.
Pasal
28, 29, dan 34
Pasal
ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal,
baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk
membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis
dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
E.
TINDAKAN
POLTIK DAN SISTEM POLITIK
1. Pengertian
Sistem
Sistem adalah
suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen,
Atau bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan yang saling
kait mengait dan fungsional. Sistem dapat diartikan pula sebagai suatu yang
lebih tinggi dari pada sekedar merupakan cara, tata, rencana, skema, prosedur
atau metode.
2. Pengertian
Politik
Politik adalah
interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan
kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang
tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
3. Pengertian
Sistem Politik
Sistem Politik
adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja
dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).
-Menurut Drs.
Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk
satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta
melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau
kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan
Negara.
-Menurut
Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau
peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan
suatu proses yang langggeng
-Menurut
Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang
merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
-Menurut Rober
A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara
manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh,
kekuasaan, ataupun wewenang.
Dapat
disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau
peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yanh menunjukan
suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan
masa yang akan datang).
Sumber:
http://ilmu27.blogspot.com/2012/08/makalah-sistem-politik.html
No comments:
Post a Comment