PENGERTIAN JURNAL
Jurnal adalah pencatatan transaksi
keuangan ke dalam mekanisme debet dan kredit secara urut. Setiap transaksi
sebelum di golongkan berdasarkan jenis rekeningnya harus di catat dulu kedalam
Jurnal.
FUNGSI
JURNAL
Berikut adalah fungsi jurnal
a. Fungsi
pencatatan, artinya jurnal di gunakan untuk mencatat setiap transaksi
keuangan baik transaksi internal maupun eksternal.
b. Fungsi historis,
artinya di gunakan untuk mencatat transaksi sesuai dengan urutan terjadinya
transaksi.
c. Fungsi
instruktif, artinya di gunakan untuk mencatat transaksi sesuai dengan
urutan terjadinya transaksi.
d. Fungsi
analisis, artinya jurnal bersifat memerintah untuk melakukan pencatatan
akuntansi selanjutnya.
e. Fungsi
informatif, artinya jurnal dapat memberikan informasi-informasi atas
pencatatan suatu transaksi.
PRINSIP
DASAR PEMBUATAN JURNAL
1.
Harus tersedia jurnal
dalam jumlah yang cukup memadai sehingga memungkinkan perusahaan untuk
menggunakan karyawan dalam mencatat dengan segera transaksi keuangan yang
terjadi.
2.
Jurnal akan digunakan
untuk memisahkan transaksi ke dalam penggolongan pokok tertentu, seperti
penerimaan kas, pengeluaran kas, penjualan dan pembelian.
3.
Untuk mengurangi
pekerjaan pembukuan yang terinci harus digunakan kolom-kolom khusus dalam
jurnal, sehingga memungkinkan pembukuan (posting) jumlah per kolom ke dalam
rekening yang bersangkutan di dalam buku besar.
4.
Nama kolom dalam
jurnal harus sesuai dengan nama rekening yang bersangkutan dalam buku
besar, yang akan menerima jumlah yang akan dibukukan dari jurnal
5.
Kolom-kolom dalam
jurnal digunakan untuk mengumpulkan angka yang akan diringkas dalam
rekening yang bersangkutan dalam buku besar.
6.
Sedapat mungkin jurnal
harus dirancang sedemikian rupa sehingga pekerjaan menyalin informasi dari
dokumen sumbemya dibuat sangat harus ditetapkan hubungan antara dokumen
sumber tertentu dengan jurnal sehingga pertanggungjawaban kebenaran
informasi dapat ditentukan.
BENTUK
JURNAL
Jurnal dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Jurnal
Khusus
Jurnal
khusus merupakan sebuah jurnal yang melakukan pencatatan transaksi sejenis yang
terjadi berulang kali sehingga harus disediakan kolom-kolom khusus untuk
melakukan pencatatannya.
b. Jurnal
Umum
Jurnal
umum adalah jurnal yang mencatat semua jenis transaksi, kecuali yang sudah
tercatat dalam jurnal khusus. Untuk perusahaan yang jenis transaksinya masih
sedikit, cukup menggunakan jurnal umum dengan dua kolom debit dan kredit.
JURNAL UMUM
Tanggal
|
Nama Akun dan Deskripsi Singkat
|
Reff
|
Debit
|
Kredit
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
Keterangan:
- Kolom tanggal digunakan untuk mencatat tanggal, bulan, dan tahun terjadinya transaksi.
- Kolom akun/keterangan digunakan untuk mencatat transaksi yang didebet dan dikredit, disertai keterangan singkat tentang transaksi tersebut.
- Kolom ref. (referensi) digunakan untuk mencatat kode akun ketika ayat jurnal dipindahkan ke buku besar. Sebelum dipindahkan, kolom ref. tetap dalam keadaan kosong.
- Kolom debet digunakan untuk mencatat nilai transaksi.
- Kolom kredit digunakan untuk mencatat nilai transaksi.
- Halaman digunakan sebagai referensi pada buku besar.
POSTING
Posting adalah pencatatan transaksi keuangan
perusahaan kedalam buku besar dan pembantu buku besar dalam periode tertentu,
dengan atau yang melalui proses penjurnalan. Pencatatan di dalam buku besar
dilakukan setiap adanya transaksi, dengan kata lain kegiatan ini merupakan
lanjutan dari kegiatan penjurnalan. Kegiatan posting dapat juga dijelaskan
sebagai proses pengelompokan transaksi yang terjadi kedalam masing-masing pos
yang bersangkutan.
Kegiatan posting ini harus dilakukan oleh setiap
perusahaan, kegiatan ini mempunyai kegunaan untuk mengetahui jumlah saldo
setiap akun pada periode tertentu. Dengan adanya buku besar pengguna akuntansi
dapat secara langsung mengetahui transaksi- transaksi yang terjadi dan yang
berkaitan dengan akun tertentu. Posting dilakukan pada saat yang sama dengan
proses perjurnalan transaksi yang bersangkutan ke dalam jurnal umum, tidak
dianjurkan untuk melakukan penundaan dalam proses posting. Adanya penundaan
dalam proses posting akan memperbesar kemungkinan terjadinya kesalahan di dalam
pencatatan transaksi.
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete