Tuesday 20 October 2015

REVIEW - JURNAL DAN POSTING

PENGERTIAN JURNAL
Jurnal adalah pencatatan transaksi keuangan ke dalam mekanisme debet dan kredit secara urut. Setiap transaksi sebelum di golongkan berdasarkan jenis rekeningnya harus di catat dulu kedalam Jurnal.

FUNGSI JURNAL
Berikut adalah fungsi jurnal
a. Fungsi pencatatan, artinya jurnal di gunakan untuk mencatat setiap transaksi keuangan baik transaksi internal maupun eksternal.
b. Fungsi historis, artinya di gunakan untuk mencatat transaksi sesuai dengan urutan terjadinya transaksi.
c. Fungsi instruktif, artinya di gunakan untuk mencatat transaksi sesuai dengan urutan terjadinya transaksi.
d. Fungsi analisis, artinya jurnal bersifat memerintah untuk melakukan pencatatan akuntansi selanjutnya.
e. Fungsi informatif, artinya jurnal dapat memberikan informasi-informasi atas pencatatan suatu transaksi.

PRINSIP DASAR PEMBUATAN JURNAL
1.      Harus tersedia jurnal dalam jumlah yang cukup memadai sehingga memungkinkan perusahaan untuk menggunakan karyawan dalam mencatat dengan segera transaksi keuangan yang terjadi.
2.      Jurnal akan digunakan untuk memisahkan transaksi ke dalam penggolongan pokok tertentu, seperti penerimaan kas, pengeluaran kas, penjualan dan pembelian.
3.      Untuk mengurangi pekerjaan pembukuan yang terinci harus digunakan kolom-kolom khusus dalam jurnal, sehingga memungkinkan pembukuan (posting) jumlah per kolom ke dalam rekening yang bersangkutan di dalam buku besar.
4.      Nama kolom dalam jurnal harus sesuai dengan nama rekening yang bersangkutan dalam buku besar, yang akan menerima jumlah yang akan dibukukan dari jurnal
5.      Kolom-kolom dalam jurnal digunakan untuk mengumpulkan angka yang akan diringkas dalam rekening yang bersangkutan dalam buku besar.
6.      Sedapat mungkin jurnal harus dirancang sedemikian rupa sehingga pekerjaan menyalin informasi dari dokumen sumbemya dibuat sangat harus ditetapkan hubungan antara dokumen sumber tertentu dengan jurnal sehingga pertanggungjawaban kebenaran informasi dapat ditentukan.

BENTUK JURNAL
Jurnal dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Jurnal Khusus
Jurnal khusus merupakan sebuah jurnal yang melakukan pencatatan transaksi sejenis yang terjadi berulang kali sehingga harus disediakan kolom-kolom khusus untuk melakukan pencatatannya.

b. Jurnal Umum
Jurnal umum adalah jurnal yang mencatat semua jenis transaksi, kecuali yang sudah tercatat dalam jurnal khusus. Untuk perusahaan yang jenis transaksinya masih sedikit, cukup menggunakan jurnal umum dengan dua kolom debit dan kredit.
JURNAL UMUM
Tanggal
Nama Akun dan Deskripsi Singkat
Reff
Debit
Kredit
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)

Keterangan:
  1. Kolom tanggal digunakan untuk mencatat tanggal, bulan, dan tahun terjadinya transaksi.
  2. Kolom akun/keterangan digunakan untuk mencatat transaksi yang didebet dan dikredit, disertai keterangan singkat tentang transaksi tersebut. 
  3. Kolom ref. (referensi) digunakan untuk mencatat kode akun ketika ayat jurnal dipindahkan ke buku besar. Sebelum dipindahkan, kolom ref. tetap dalam keadaan kosong. 
  4. Kolom debet digunakan untuk mencatat nilai transaksi.
  5. Kolom kredit digunakan untuk mencatat nilai transaksi.
  6. Halaman digunakan sebagai referensi pada buku besar.

POSTING
Posting adalah pencatatan transaksi keuangan perusahaan kedalam buku besar dan pembantu buku besar dalam periode tertentu, dengan atau yang melalui proses penjurnalan. Pencatatan di dalam buku besar dilakukan setiap adanya transaksi, dengan kata lain kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan penjurnalan. Kegiatan posting dapat juga dijelaskan sebagai proses pengelompokan transaksi yang terjadi kedalam masing-masing pos yang bersangkutan. 

Kegiatan posting ini harus dilakukan oleh setiap perusahaan, kegiatan ini mempunyai kegunaan untuk mengetahui jumlah saldo setiap akun pada periode tertentu. Dengan adanya buku besar pengguna akuntansi dapat secara langsung mengetahui transaksi- transaksi yang terjadi dan yang berkaitan dengan akun tertentu. Posting dilakukan pada saat yang sama dengan proses perjurnalan transaksi yang bersangkutan ke dalam jurnal umum, tidak dianjurkan untuk melakukan penundaan dalam proses posting. Adanya penundaan dalam proses posting akan memperbesar kemungkinan terjadinya kesalahan di dalam pencatatan transaksi.

1 comment:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete